Bid Propam Polda Kalteng Sosialisasikan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Katingan

    Bid Propam Polda Kalteng Sosialisasikan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Katingan

    PALANGKA RAYA - Bertempat di joglo Pores Katingan, Bid Propam Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pembinaan etika profesi Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran polri sebagai implementasi program prioritas Kapolri tranformasi menuju Polri yang Presisi, dipimpin langsung oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kalteng AKBP Priyo Purwanto, S.I.K. beserta tim, Kamis (9/6/2022) pagi.

    Kegiatan dibuka oleh Waka Polres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, S.H., yang mewakili Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W., S.H., S.I.K., M.I.K., diikuti oleh PJU dan Para Kapolsek Jajaran serta Kanit Provos Polsek Jajaran dan seluruh personel Polres Katingan.

    Waka Polres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, S.H., mengucapkan selamat datang kepada rombongan Tim Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri Bidpropam Polda Kalteng di Polres Katingan.

    Kompol Triyo dalam sambutannya menyampaikan semoga sosialisasi ini bisa memberikan bimbingan, pemahaman dan pengetahuan terhadap anggota Polres Katingan serta bisa menjadi tauladan di masyarakat, berbuat hal-hal yang positif yang dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan meminimalisir serta mencegah pelanggaran kode etik disiplin anggota Polri serta mematuhi peraturan yang ditetapkan di lingkup Polri.

    Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kalteng AKBP Priyo Purwanto, S.I.K dalam sambutannya Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan implementasi dari program prioritas Kapolri transformasi menuju Polri yang Presisi khususnya pada bidang transformasi pengawasan, sebagai paradigma baru Propam yang mengedepankan fungsi pencegahan dan penegakkan hukum.

    “Pimpinan mengharap adanya kegiatan ini setiap personel memahami aturan yg memikat, terutama kode etik profesi polri sehingga saat melaksanakan tugas, personil polri harus memperhatikan aturan ataupun perundang-undangan yang berlaku, ” ungkapnya

    Kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang di sampaikan oleh Pamin Subbidwabprof Ipda Ketut Pardiasa dengan materi Surat edaran No.9 tahun 2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegak Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No. 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Tim Divhumas...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!

    Ikuti Kami